Posted by : Unknown
Selasa, 10 November 2015
Pemerintah berencana menerapkan peraturan proses
registrasi kartu perdana pra bayar yang lebih ketat dengan menggunakan
nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai Desember 2015 nanti.Úntuk
itu, Telkomsel selaku salah satu penyedia jasa telekomunikasi seluler
melakukan pembaruan Standard Operation Procedure (SOP) mengenai
Registrasi Pelanggan Prabayar.
"Telkomsel sangat serius dalam pelaksanaan peningkatan kualitas proses registrasi pelanggan untuk mendapatkan akurasi data pelanggan," terang Direktur Sales Telkomsel, Mas’ud Khamid dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Senin (9/11/2015).
"Kami telah mengimplementasikan ketentuan tersebut bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dan terus melakukan perbaikan untuk menyempurnakan implementasinya di lapangan,” imbuh Khamid.
Telkomsel juga telah mengundang mitra AD (Authorized Dealer) dari seluruh Indonesia untuk melakukan Sosialisasi Registrasi Prabayar beserta BRTI selaku regulator Telekomunikasi, yang dilakukan pada Senin (9/11) lalu di Surabaya.
Proses penertiban registrasi pelanggan pra bayar ini dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.KOMINFO/0/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Mengamati perkembangan di lapangan serta laporan dari operator telekomunikasi, BRTI kemudian mengeluarkan Surat Perintah BRTI no.161/BRTI/V/2014 mengenai “Perintah Tindak Lanjut Penertiban Registrasi Pelanggan”.
Masúd juga menambahkan Telkomsel bersikap proaktif dan senantiasa memberikan pelatihan kepada mitra authorized dealer dan outlet-outlet yang berada di bawahnya, sehingga pihak outlet dapat turut serta memberikan edukasi kepada pelanggan Telkomsel.
Outlet wajib memberi jaminan kepada Telkomsel bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila di kemudian hari ditemukan terdapat data pelanggan jasa telekomunikasi prabayar yang tercatat dalam database Telkomsel berbeda dengan data pelanggan yang sebenarnya, maka Telkomsel berhak meminta klarifikasi kepada mitra outlet.
"Telkomsel sangat serius dalam pelaksanaan peningkatan kualitas proses registrasi pelanggan untuk mendapatkan akurasi data pelanggan," terang Direktur Sales Telkomsel, Mas’ud Khamid dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Senin (9/11/2015).
"Kami telah mengimplementasikan ketentuan tersebut bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dan terus melakukan perbaikan untuk menyempurnakan implementasinya di lapangan,” imbuh Khamid.
Telkomsel juga telah mengundang mitra AD (Authorized Dealer) dari seluruh Indonesia untuk melakukan Sosialisasi Registrasi Prabayar beserta BRTI selaku regulator Telekomunikasi, yang dilakukan pada Senin (9/11) lalu di Surabaya.
Proses penertiban registrasi pelanggan pra bayar ini dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.KOMINFO/0/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Mengamati perkembangan di lapangan serta laporan dari operator telekomunikasi, BRTI kemudian mengeluarkan Surat Perintah BRTI no.161/BRTI/V/2014 mengenai “Perintah Tindak Lanjut Penertiban Registrasi Pelanggan”.
Masúd juga menambahkan Telkomsel bersikap proaktif dan senantiasa memberikan pelatihan kepada mitra authorized dealer dan outlet-outlet yang berada di bawahnya, sehingga pihak outlet dapat turut serta memberikan edukasi kepada pelanggan Telkomsel.
Outlet wajib memberi jaminan kepada Telkomsel bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila di kemudian hari ditemukan terdapat data pelanggan jasa telekomunikasi prabayar yang tercatat dalam database Telkomsel berbeda dengan data pelanggan yang sebenarnya, maka Telkomsel berhak meminta klarifikasi kepada mitra outlet.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar